Monday, 28 May 2018

PEMBUATAN VISA JEPANG (2018)

Langkah awal dalam pembuatan VISA Jepang adalah dengan mengetahui wilayah yurisdiksi terlebih dahulu. Karena saya domisili di Pontianak maka pengajuan VISA dilakukan di Japan Visa Aplication Center (JVAC) yang terletak di Lotte Shopping Avenue lantai 4. Sepertinya repot dan ribet sekali harus ke Jakarta kan ya untuk mengurus dan mengambil kalau sudah jadi nanti. Dari hasil browsing sana sini ketemulah Dwidaya Tour (Mega Mall Pontianak samping Gramedia) yang bisa membantu dalam pengajuan Visa Jepang jadi tidak perlu kita ke Jakarta. Kita hanya menyiapkan data-datanya saja.

Lalu menentukan jenis type visa yang akan dibuat: source & souce2
  • Visa kunjungan sementara. Mengunjungi keluarga dan saudara, teman dan kenalan, liburan, kunjungan dari anggota keluarga Jepang yang tinggal di indonesia, bisnis (tidak ada penghargaan yang diterima) sampai 90 hari.
  • Visa Khusus (Studi / Pekerjaan / Pelatihan / Tinggal dalam jangka waktu tertentu. Kunjungan untuk: Belajar, pendaftaran sekolah, pelatihan, tinggal dengan keluarga, hiburan selama 90 hari atau bisnis.
  • Visa transit. Visa transit adalah visa untuk bepergian ke luar negeri untuk transit dengan penerbangan internasional, saat memasuki titik transit (Jepang) dan melewati area transit internasional (dalam 15 hari).
  • Visa Masuk Tunggal untuk tur kelompok tujuan bagi warga negara Indonesia. (Diatur oleh agen perjalanan yang ditunjuk)

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan Visa Jepang:
  1. Paspor yang masih berlaku minimal 7 bulan
  2. Pas foto 4,5 x 4,5 sebanyak 2 lembar terbaru background putih. Foto nantinya akan ditempel di formulir, jadi tidak boleh distaples, tidak boleh pakai kaca mata/lensa contact, dan pundak harus kelihatan.
  3. Surat sponsor dari perusahaan (ini maksudnya bukan yang sponsorin duitnya yaa, tapi isinya bahwa perusahaan menjamin bahwa si pemohon visa pasti akan kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi) (download surat sponsor format)
  4. Copy rekening tabungan 3 bulan terakhir dan saldo tidak boleh minus (tidak ada ketentuan saldo minimal harus berapa sih, asal ga minus aja rupanya)
  5. Print Out ticket (rute harus mulai dari Indonesia dan kembali ke Indonesia) print out bookingan ticket saja sih belum issued karena saya pikir ya kalau pengajuan visanya disetujui.
  6. Membuat jadwal perjalanan selama di Jepang (download itinerary)
  7. Mengisi formulir aplikasi dan tanda tangan formulir (download formulir aplikasi)
  8. Surat Ijin suami untuk istri yang berpergian sendiri + fotocopy KTP suami (karena saya tujuannya liburan dan mengunjungi suami yang sementara tinggal di Jepang maka saya lampirkan ID Cardnya yang beralamat di sana
  9. Fotocopy KTP, KK, Akte Nikah, akte lahir (anak) + ganti nama (jika ada)
  10. Fotocopy SIUP (jika pemilik perusahaan) atau jika ada pengundang dari perusahaan maka SIUP Pengundang dilampirkan (saya tetap membuat surat undangan yang mengundang suami saya, harus bertanda tangan/berstampel. saya rasa sebenernya ini jika perusahaan yang mengundang, bukan individu/personal(download invitation letter)
  11. Fotocopy Kartu Pelajar untuk anak/surat keterangan sekolah untuk yang mahasiswa
  12. Surat Izin orang tua untuk anak yang berpergian sendiri + copy KTP kedua orang tua
Catatan:
  • Jangan gunakan steples untuk menyatukan dokumen, gunakan clip kertas
  • Hanya gunakan kertas A4 untuk formulir aplikasi, itinerary, dan fotocopy2 syarat dokumen diatas.
Dari banyaknya syarat diatas saya hanya menyiapkan syarat nomor 1 s/d 10 dengan biaya sebesar Rp635.000,- (belum termasuk biaya untuk mengirim dokumen ke Jakarta dan pengiriman Visa yang sudah jadi untuk di kirim kembali ke Pontianak) untuk Visa Japan single entry (15 hari). Lama proses 7 hari (tergantung kedutaan).

Bagi pemegang e-passport mengajukan Visa Waiver (terdapat formulir khusus dan syaratnya paspor berlaku minimal 7 bulan + paspor lama). Biayanya Rp200.000,-.

0 comments:

Post a Comment